Kampanye penggunaan sabuk keselamatan: sabuk keselamatan menjaga,bukan membatasi
PT Honda Prospect Motor bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, melaksanakan sebuah program untuk mensosialisasikan penggunaan sabuk keselamatan atau Kampanye Simpatik “Sabuk Keselamatan Menjaga, Bukan Membatasi”, dalam rangka menyambut hari dimulainya penegakkan hukum penggunaan sabuk keselamatan.
Setelah melalui proses sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan selama 6 bulan sejak 5 November 2003, penegakkan hukum atau penindakkan atas kelalaian penggunaan sabuk keselamatan akan diberlakukan mulai tanggal 5 Mei 2004. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 61 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, mengenai ketentuan hukum pengguna sabuk keselamatan, yang diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 1992.
Selain ratusan spanduk yang telah ditempatkan di sejumlah titik di DKI Jakarta, pada tanggal 14 dan 15 April 2004 mendatang Honda bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan kampanye simpatik di empat titik persimpangan jalan protokol Jakarta. Kampanye yang akan diikuti oleh 40 orang artis pantomim dan sejumlah partisipan, diantaranya dari unsur mahasiswa serta dua orang artis itu akan dilakukan di Bundaran Senayan, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Indosat dan Perempatan Harmoni. Mereka akan membagikan stiker dan brosur penggunaan sabuk keselamatan pada saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, serta mengingatkan para pemakai kendaraan roda empat atau lebih untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Sulistyo Ishak, SH, mengatakan, sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan sebenarnya sudah lama dilaksanakan, yakni sejak tanggal 5 November 2002 hingga 5 November 2003. Kemudian selama 6 bulan setelah masa sosialisasi itu, kewajiban menggunakan sabuk keselamatan mulai diberlakukan, yaitu berupa penindakan simpatik atau persuasif kepada masyarakat, dan mulai tanggal 5 Mei 2004 akan dilakukan tindakan represif berupa tilang.
“Kami menghargai langkah positif yang dilakukan Honda yang secara aktif mengupayakan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan ini, dan mengharapkan dukungan serupa dari pihak lain, terutama masyarakat luas, agar selalu ingat bahwa penegakkan hukum ini bukan saja catatan keselamatan bagi masyarakat tapi juga agar aturan yang dibuat melalui DPR ini juga dapat ditegakkan,” kata Kombes Polisi Sulistyo Ishak.
Sementara menurut Vice President PT Honda Prospect Motor, Kenji Otaka, Honda memang memiliki kepedulian yang tinggi mengenai keselamatan berkendara, yang salah satunya adalah penggunaan sabuk keselamatan. Ia juga meyakini bahwa upaya positif berupa sosialisasi sabuk keselamatan ini akan diikuti oleh banyak pihak yang lain.
“Program ini mempromosikan mengenai keamanan berkendara dengan menggunakan sabuk keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang, sebuah program untuk memelihara kebiasaan berkendara dengan aman, bertanggung jawab dan penuh pertimbangan bagi kita semua,” kata Kenji Otaka, yang memahami masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang berbudaya, sehingga tidak akan sulit untuk menerapkan kewajiban yang berdasarkan pada kebiasaan untuk menggunakan sabuk keselamatan.
Sedangkan mengenai penindakan terhadap pelanggaran atas undang-undang mengenai penggunaan sabuk keselamatan, Kombes Polisi Sulistyo Ishak mengatakan, peraturan penggunaan sabuk keselamatan itu jangan dilihat dari unsur represif petugas, melainkan diproyeksikan dari upaya perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Karena, ia menambahkan, sabuk keselamatan sendiri adalah sebuah alat keamanan pro-aktif, dimana kesadaran pemakainya sangat menentukan, selain memang memberikan kenyamanan bagi pemakainya, meminimalkan gerakan tubuh sehingga mengurangi kelelahan, dan yang pasti adalah mengurangi kemungkinan resiko terluka akibat kecelakaan.
Menyambut Hari Kesehatan Sedunia
Kegiatan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan ini juga untuk menandai perayaan Hari Kesehatan Sedunia ke-56, yang jatuh pada tanggal 7 April 2004, dengan tema “Road Safety is No Accident” atau yang berarti keselamatan di jalan bukan suatu kebetulan. Penggunaan sabuk keselamatan juga menjadi salah satu elemen penting dalam tema tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, mengutip data hasil penelitian oleh Departemen Kesehatan pada tahun 2002, bahwa dari 5.647 korban kecelakaan, 1. 874 atau 33,19% di antaranya adalah akibat benturan di kepala, Direktur Lantas Kombes Sulistyo Ishak mengatakan bahwa salah satu kemungkinan besarnya adalah karena tidak menggunakan sabuk keselamatan, selain tidak menggunakan helm bagi pemakai kendaraan roda dua.
Oleh karena itu harus disadari bahwa kampanye penggunaan sabuk keselamatan bukan hanya dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, tetapi masyarakat Indonesia harus ikut andil dalam mensosialisasikan kampanye ini. Dan diharapkan juga agar pihak media mendukung kampanye ini dengan mengkomunikasikan kepada masyarakat Indonesia.