Honda sosialisasikan penggunaan sabuk keselamatan nasional

Mulai 5 November 2005, penegakkan hukum yang mewajibkan kendaraan roda empat atau lebih agar dilengkapi dengan sabuk keselamatan mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Menyambung kepedulian Honda terhadap keselamatan para pengguna kendaraan roda empat, PT Honda Prospect Motor, kali ini bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya penggunaan sabuk keselamatan, yang terbukti dapat menyelamatkan jiwa manusia, bukan sekedar menghindarkan denda yang diakibatkan dari melanggar peraturan tersebut. Penegakkan hukum tentang sabuk keselamatan diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 61 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, yang diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 1992. Penegakkan hukum ini dipandang Honda sebagai bagian dari upaya untuk setiap saat sadar akan keselamatan pengemudi dan penumpang, yang selalu menjadi perhatian produsen mobil ini. Kenji Otaka, President Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan bahwa Honda ingin terus menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan berkendara. “Menggunakan sabuk keselamatan merupakan cerminan berkendara yang aman, berbudaya dan bertanggung jawab, bagi mereka sendiri serta orang-orang yang mereka sayangi,” katanya. “Menggunakan sabuk keselamatan dengan benar juga merupakan salah satu perhatian bagi kami, sehingga dapat berfungsi maksimal melindungi pemakainya,” tambahnya. Sementara Kepala Dikmas Ditlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Drs Sulistyo Ishak SH, Msi, mengatakan, sejak peraturan penggunaan sabuk keselamatan berlaku, saat ini sebagian besar pengendara roda empat atau lebih telah menggunakan sabuk keselamatan. Namun demikian masih ada juga yang belum menyadari pentingnya sabuk keselamatan dan hanya menggunakannya karena takut dikenakan denda. “Untuk itu kami berharap masyarakat luas mampu memandang sisi lain dari penggunaan sabuk keselamatan ini, bukan hanya menggunakan sabuk keselamatan untuk menghindari denda karena tidak menggunakan, namun sebagai upaya untuk keselamatan diri di jalan serta menghindari adanya korban luka dan jiwa yang tidak perlu,” katanya. Mengenai kerjasama dengan PT HPM dalam rangka sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan ini, Sulistyo Ishak mengatakan, “Kami sangat menghargai dukungan konsisten dari Honda yang secara aktif membantu menyebarkan pentingnya menggunakan sabuk keselamatan kepada masyarakat luas. Kami juga mengharapkan dukungan serupa dari pihak lain, agar selalu ingat bahwa peraturan sabuk keselamatan ini adalah upaya untuk bersama untuk mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.” Pada bulan April 2004 dan Mei 2005 yang lalu, PT Honda Prospect Motor juga telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan kampanye penggunaan sabuk keselamatan, yang menyambut hari dimulainya peraturan pemakaian sabuk keselamatan, yaitu pada tanggal 5 Mei 2004, serta pelaksanaannya setelah satu tahun, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang telah sadar akan pentingnya menggunakan sabuk keselamatan. Lalu lintas di seluruh Indonesia akan kembali dipadati oleh kendaraan roda empat, terutama menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Jalur mudik di pulau Jawa selalu menjadi perhatian khalayak. Untuk itu, PT HPM menyumbangkan ratusan spanduk yang akan tampak di sepanjang jalur mudik Lebaran di pulau Jawa, serta menyebarkan brosur yang berisi informasi penggunaan sabuk keselamatan yang benar diserta titik-titik Bengkel Siaga Honda. Sejak diberlakukannya peraturan penggunaan sabuk keselamatan di Indonesia, pada tanggal 5 Mei 2003, data Polri yang diambil dari sebuah daerah tertentu di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2003, tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas (KLL) yang melibatkan kendaraan tanpa dilengkapi jenis pengaman apa pun menunjukkan angka 6.439 kasus atau 73% dari total total jumlah KLL di daerah tersebut yakni 8.788 kasus, sedangkan 17 kasus atau 0,19% adalah KLL karena mobil tidak dilengkapi/ pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. Sedangkan pada tahun 2004, angka jumlah KLL di daerah tersebut, yakni dari 6.431 KLL untuk kendaraan tanpa jenis pengaman apa pun, sejumlah 67 KLL atau 0,69% adalah karena mobil tidak dilengkapi/tidak menggunakan sabuk keselamatan dari total KLL sejumlah 9.763 kasus. Dan pada triwulan pertama tahun 2005, dari total kasus KLL di daerah tersebut sebesar 2522, 1.953 kasus adalah karena tidak dilengkapi dengan jenis pengaman apa pun, sedangkan 4 KLL atau 0,16% adalah akibat mobil tidak dilengkapi/tidak menggunakan sabuk keselamatan.
SHARE: